Tugas PPID STIT Al-Anshar
- Mengelola dan melayani permintaan informasi publik yang berada di bawah penguasaan STIT Al-Anshar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengklasifikasikan informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan, diumumkan secara berkala, serta informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyimpanan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan STIT Al-Anshar.
- Melakukan verifikasi dan klarifikasi atas permohonan informasi, termasuk memberikan tanggapan resmi dalam batas waktu yang ditentukan.
- Menangani keberatan atau sengketa informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
- Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Ketua STIT A-Anshar dan/atau lembaga pengawas keterbukaan informasi.
Fungsi PPID STIT Al-Anshar
- Pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara proaktif maupun atas permintaan.
- Koordinasi internal antar unit kerja dalam rangka pengumpulan dan pemutakhiran informasi publik.
- Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi dalam bentuk digital maupun fisik yang sistematis dan mudah diakses.
- Penjaminan kualitas, keakuratan, dan kelengkapan informasi yang diberikan kepada publik.
- Penetapan standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan informasi publik.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia PPID, termasuk pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Penerapan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan data dalam pengelolaan informasi.