Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIT Al-Anshar
Penerapan penjaminan mutu dalam pendidikan tinggi merupakan hal yang sangat fundamental dan menjadi keharusan bagi seluruh institusi penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi. Selain itu, penjaminan mutu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 dan 50 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur standar nasional dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif dan menyeluruh merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan kualitas dan daya saing perguruan tinggi. Sistem ini tidak hanya menjamin pencapaian standar pendidikan yang telah ditetapkan, tetapi juga menjadi dasar dalam membangun budaya mutu di lingkungan kampus.
Secara umum, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Dikelola langsung oleh perguruan tinggi dan mencakup seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME): Dilaksanakan oleh lembaga eksternal seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui proses akreditasi program studi dan institusi.
STIT Al-Anshar berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan SPMI secara terstruktur dan sistematis, sebagai upaya untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tinggi. Melalui pelaksanaan SPMI yang konsisten, STIT Al-Anshar memastikan bahwa seluruh proses akademik, manajerial, dan layanan kemahasiswaan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Penerapan SPMI juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat, pengguna lulusan, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), bahwa STIT Al-Anshar akan terus menjaga dan meningkatkan kualitasnya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Struktur Dokumen SPMI STIT Al-Anshar
Untuk mendukung pelaksanaan sistem mutu secara optimal, STIT Al-Anshar telah menyusun dan menggunakan empat dokumen utama dalam SPMI, yaitu:
- Dokumen Kebijakan Mutu – berisi arah, prinsip, dan komitmen mutu institusi.
- Dokumen Manual Mutu – menjelaskan struktur dan mekanisme pelaksanaan sistem mutu internal.
- Dokumen Standar Mutu Internal – memuat standar-standar yang ditetapkan institusi untuk menjamin pencapaian mutu.
- Pedoman Operasional Baku (POB) – mengatur prosedur teknis pelaksanaan kegiatan sesuai standar mutu.
Dokumen-dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara mutu.
Dokumen lengkap SPMI STIT Al-Anshar dapat diunduh dan diakses melalui surat permohonan pada PPID STIT Al-Anshar .