Ushul Fiqh

thumbnail
Pendidikan Agama IslamSemester 1

Ushul Fiqh

Reviews 0 (0 Reviews)

Course Overview

Mata kuliah Ushul Fiqh adalah disiplin ilmu fundamental dalam studi hukum Islam yang membahas metodologi dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk menyimpulkan hukum syariat dari sumber-sumbernya. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan kerangka berpikir sistematis untuk memahami bagaimana hukum Islam dibentuk, diturunkan, dan diterapkan. Dengan menguasai Ushul Fiqh, mahasiswa akan mampu menganalisis dalil-dalil syar’i, memahami perbedaan pendapat di kalangan ulama (ikhtilaf), serta mengembangkan kemampuan ijtihad yang kontekstual.

Cakupan Materi

Mata kuliah ini mencakup berbagai topik inti dalam Ushul Fiqh, di antaranya:

  1. Pengantar Ushul Fiqh: Membahas definisi, sejarah perkembangan, ruang lingkup, dan urgensi Ushul Fiqh sebagai ilmu alat (instrumental science) untuk fiqh.
  2. Sumber-sumber Hukum Islam (Mashadir al-Ahkam): Mendalami sumber-sumber primer dan sekunder, yaitu:
  3. Al-Qur’an: Kajian tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, termasuk aspek dilalah (penunjukan makna) dari ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam), am dan khas, mutlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan.
  4. As-Sunnah (Hadis): Memahami Sunnah sebagai sumber hukum kedua, termasuk klasifikasi hadis (qauli, fi’li, taqriri), fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an, dan dilalah hadis.
  5. Ijma’ (Konsensus Ulama): Membahas pengertian, jenis-jenis, kehujjahan, dan syarat-syarat terjadinya ijma’.
  6. Qiyas (Analogi): Mempelajari rukun qiyas, syarat-syaratnya, serta jenis-jenis qiyas.
  7. Metode Pengambilan Hukum (Adillatul Ahkam): Mengkaji dalil-dalil lain yang menjadi rujukan dalam istinbath hukum, seperti:
  8. Istihsan: Pergeseran dari qiyas jali ke qiyas khafi atau dari hukum kulli ke hukum juz’i karena adanya dalil yang lebih kuat.
  9. Maslahah Mursalah: Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak ada dalil khusus yang melarang maupun memerintahkannya.
  10. ‘Urf (Adat Kebiasaan): Peran adat kebiasaan dalam penentuan hukum syariat.
  11. Istishab: Penetapan hukum yang didasarkan pada asumsi berlakunya hukum sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.
  12. Syar’u Man Qablana: Hukum syariat umat sebelum Nabi Muhammad SAW.
  13. Madzhab Shahabi: Pendapat atau fatwa sahabat.
  14. Kaedah-kaedah Ushuliyah: Mempelajari kaedah-kaedah umum yang menjadi pijakan dalam istinbath hukum, seperti kaedah tentang perintah dan larangan, kaedah umum tentang makna lafaz (lafaz umum, lafaz khusus).
  15. Maqashid Syari’ah (Tujuan Hukum Islam): Memahami tujuan-tujuan syariat dalam penetapan hukum, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  16. Ijtihad dan Taqlid: Mengkaji konsep ijtihad (usaha keras ulama untuk menyimpulkan hukum) dan taqlid (mengikuti pendapat mujtahid), serta syarat-syarat seorang mujtahid.

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Memahami secara komprehensif konsep dasar, sejarah, dan ruang lingkup ilmu Ushul Fiqh.
  2. Mengenali dan menganalisis berbagai sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas) dan dalil-dalil lainnya.
  3. Menguasai metodologi dan kaedah-kaedah yang digunakan dalam proses istinbath hukum Islam.
  4. Menjelaskan konsep Maqashid Syari’ah dan relevansinya dalam penetapan hukum.
  5. Mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis dalam memahami perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf) serta memberikan argumentasi hukum yang kokoh.
Ushul Fiqh

Course Content

Free
  • Duration 02:00:00
  • Lessons 2
  • Language Bahasa Indonesia
  • Skill Experts
  • Available Seats 30
  • Last Update June 8, 2025
Scroll to top