Course Overview
Mata kuliah Ushul Fiqh adalah disiplin ilmu fundamental dalam studi hukum Islam yang membahas metodologi dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk menyimpulkan hukum syariat dari sumber-sumbernya. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan kerangka berpikir sistematis untuk memahami bagaimana hukum Islam dibentuk, diturunkan, dan diterapkan. Dengan menguasai Ushul Fiqh, mahasiswa akan mampu menganalisis dalil-dalil syar’i, memahami perbedaan pendapat di kalangan ulama (ikhtilaf), serta mengembangkan kemampuan ijtihad yang kontekstual.
Cakupan Materi
Mata kuliah ini mencakup berbagai topik inti dalam Ushul Fiqh, di antaranya:
- Pengantar Ushul Fiqh: Membahas definisi, sejarah perkembangan, ruang lingkup, dan urgensi Ushul Fiqh sebagai ilmu alat (instrumental science) untuk fiqh.
- Sumber-sumber Hukum Islam (Mashadir al-Ahkam): Mendalami sumber-sumber primer dan sekunder, yaitu:
- Al-Qur’an: Kajian tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, termasuk aspek dilalah (penunjukan makna) dari ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam), am dan khas, mutlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan.
- As-Sunnah (Hadis): Memahami Sunnah sebagai sumber hukum kedua, termasuk klasifikasi hadis (qauli, fi’li, taqriri), fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an, dan dilalah hadis.
- Ijma’ (Konsensus Ulama): Membahas pengertian, jenis-jenis, kehujjahan, dan syarat-syarat terjadinya ijma’.
- Qiyas (Analogi): Mempelajari rukun qiyas, syarat-syaratnya, serta jenis-jenis qiyas.
- Metode Pengambilan Hukum (Adillatul Ahkam): Mengkaji dalil-dalil lain yang menjadi rujukan dalam istinbath hukum, seperti:
- Istihsan: Pergeseran dari qiyas jali ke qiyas khafi atau dari hukum kulli ke hukum juz’i karena adanya dalil yang lebih kuat.
- Maslahah Mursalah: Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak ada dalil khusus yang melarang maupun memerintahkannya.
- ‘Urf (Adat Kebiasaan): Peran adat kebiasaan dalam penentuan hukum syariat.
- Istishab: Penetapan hukum yang didasarkan pada asumsi berlakunya hukum sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.
- Syar’u Man Qablana: Hukum syariat umat sebelum Nabi Muhammad SAW.
- Madzhab Shahabi: Pendapat atau fatwa sahabat.
- Kaedah-kaedah Ushuliyah: Mempelajari kaedah-kaedah umum yang menjadi pijakan dalam istinbath hukum, seperti kaedah tentang perintah dan larangan, kaedah umum tentang makna lafaz (lafaz umum, lafaz khusus).
- Maqashid Syari’ah (Tujuan Hukum Islam): Memahami tujuan-tujuan syariat dalam penetapan hukum, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Ijtihad dan Taqlid: Mengkaji konsep ijtihad (usaha keras ulama untuk menyimpulkan hukum) dan taqlid (mengikuti pendapat mujtahid), serta syarat-syarat seorang mujtahid.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Memahami secara komprehensif konsep dasar, sejarah, dan ruang lingkup ilmu Ushul Fiqh.
- Mengenali dan menganalisis berbagai sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas) dan dalil-dalil lainnya.
- Menguasai metodologi dan kaedah-kaedah yang digunakan dalam proses istinbath hukum Islam.
- Menjelaskan konsep Maqashid Syari’ah dan relevansinya dalam penetapan hukum.
- Mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis dalam memahami perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf) serta memberikan argumentasi hukum yang kokoh.