Course Overview
Mata kuliah Fiqh Ibadah, Muamalah, dan Mawaris adalah kajian komprehensif mengenai hukum-hukum syariat Islam yang mengatur tiga aspek fundamental kehidupan seorang Muslim: ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan), muamalah (hubungan antarmanusia dalam aspek ekonomi dan sosial), serta mawaris (hukum waris). Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman praktis dan aplikatif terhadap berbagai ketentuan fiqh, dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa akan diajak untuk memahami esensi syariat Islam sebagai panduan hidup yang holistik dan relevan.
Cakupan Materi
Mata kuliah ini dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:
1. Fiqh Ibadah
Bagian ini membahas hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan tata cara dan ketentuan ibadah khusus, meliputi:
- Thaharah (Bersuci): Pengertian, jenis-jenis air, najis dan cara membersihkannya, wudu, mandi, dan tayammum.
- Shalat: Pengertian, syarat, rukun, sunah, macam-macam shalat (fardhu, sunah, jamak, qashar), dan hal-hal yang membatalkan shalat.
- Zakat: Pengertian, jenis-jenis zakat (mal, fitrah), syarat wajib zakat, nisab, haul, mustahik zakat, dan cara perhitungannya.
- Puasa (Shaum): Pengertian, syarat, rukun, sunah, hal-hal yang membatalkan puasa, macam-macam puasa (fardhu, sunah), dan qadha puasa.
- Haji dan Umrah: Pengertian, syarat, rukun, wajib haji/umrah, sunah, miqat, tata cara pelaksanaan haji/umrah, dan hal-hal yang membatalkan.
- Qurban dan Aqiqah: Pengertian, hukum, syarat hewan, waktu pelaksanaan, dan hikmahnya.
2. Fiqh Muamalah
Bagian ini mengkaji hukum-hukum Islam yang mengatur interaksi dan transaksi antarmanusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi, meliputi:
- Pengantar Muamalah: Definisi, prinsip-prinsip umum muamalah dalam Islam, dan tujuan syariat dalam muamalah.
- Jual Beli (Al-Bai’): Rukun, syarat, jenis-jenis jual beli, dan praktik jual beli kontemporer (online, cicilan).
- Sewa Menyewa (Ijarah): Pengertian, rukun, syarat, dan aplikasinya.
- Gadai (Rahn): Pengertian, rukun, syarat, dan praktik gadai.
- Utang Piutang (Qardh): Hukum, syarat, dan etika berutang.
- Kerja Sama (Syirkah, Mudharabah, Musyarakah): Berbagai bentuk akad kerja sama dalam bisnis dan investasi.
- Riba: Pengertian, jenis-jenis, hukumnya, dan bahaya riba.
- Asuransi Syariah (Takaful): Konsep, prinsip, dan perbandingannya dengan asuransi konvensional.
- Bank Syariah: Konsep, produk, dan operasional bank syariah.
- Hukum Perdata Islam lainnya: Seperti wakaf, hibah, sedekah, dan wasiat.
3. Fiqh Mawaris (Hukum Waris)
Bagian ini membahas hukum Islam yang mengatur pembagian harta warisan, meliputi:
- Pengantar Ilmu Mawaris: Definisi, kedudukan ilmu mawaris dalam Islam, dan hikmah pensyariatan waris.
- Rukun dan Syarat Waris: Adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Sebab-sebab Waris dan Penghalang Waris: Hubungan kekerabatan, perkawinan, dan perbudakan, serta hal-hal yang menghalangi seseorang mendapat warisan (misalnya, pembunuhan).
- Ahli Waris (Ashhabul Furudh, Ashabah, Dzaur Arham): Klasifikasi ahli waris, bagian-bagian yang ditetapkan (faraidh), dan urutan pembagiannya.
- Masalah Khusus dalam Waris: Seperti ‘aul, radd, dan waris bagi janin.
- Tata Cara Perhitungan Waris: Praktik perhitungan pembagian harta warisan secara matematis.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip fiqh dalam aspek ibadah, muamalah, dan mawaris.
- Menjelaskan dalil-dalil syar’i (dari Al-Qur’an dan Sunnah) yang melandasi hukum-hukum fiqh tersebut.
- Mengaplikasikan ketentuan-ketentuan fiqh dalam praktik ibadah sehari-hari.
- Menganalisis berbagai bentuk transaksi muamalah dan mengidentifikasi kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
- Melakukan perhitungan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan fiqh mawaris.
- Mengembangkan sikap kritis dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan pribadi dan sosial.