Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi yang merasa tidak puas atas pemberian informasi mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) STIT Al-Anshar dengan mengisi Formulir Keberatan.
  2. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi meminta Pemohon Informasi/Kuasa Pemohon untuk melengkapi persyaratan Keberatan yang telah ditentukan sesuai dengan Standar Pelayanan di PPID.
  3. Apabila persyaratan telah dipenuhi, maka Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi member nomor pendaftaran pada formulir keberatan sebagai tanda bukti keberatan dan mencatat pada Buku Register Keberatan. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi meneruskan keberatan pemohon ke Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi untuk ditindak lanjuti.
  4. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi mempelajari alasan keberatan dari pemohon. Apabila alasan keberatan sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, maka keberatan pemohon diteruskan kepada Atasan PPID STIT Al-Anshar . Namun, apabila keberatan pemohon tidak sesuai mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, maka keberatan pemohon dikembalikan kepada pemohon informasi.
  5. Atasan PPID STIT Al-Anshar mempelajari substansi dan sifat yang diminta dan alasan keberatan pemohon. Atasan PPID STIT Al-Anshar  dapat meminta masukan dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi terhadap dasar hukum keberatan maupun kebijakan yang akan dihasilkan. Berdasarkan hal tersebut di atas, Atasan PPID STIT Al-Anshar  memberikan tanggapan dalam bentuk Keputusan Tertulis yang ditujukan kepada pemohon.
  6. PPID STIT Al-Anshar memerintahkan Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi menjalankan Keputusan tertulis Atasan PPID STIT Al-Anshar  yang memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik dalam hal keberatan diterima.
  7. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menyusun pertimbangan hukum atas Keputusan Tertulis Atasan PPID STIT Al-Anshar yang memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik dalam hal keberatan ditolak.
  8. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi mempersiapkan materi informasi publik berdasarkan Keputusan Tertulis Atasan PPID STIT Al-Anshar yang memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik dalam hal keberatan diterima.
  9. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi menginformasikan kepada pemohon informasi mengenai pelaksanaan dari Keputusan Tertulis dari Atasan PPID:
  10. Apabila Keputusan PPID STIT Al-Anshar memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik dalam hal keberatan diterima maka PPID memberikan akses bagi pemohon untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memberikan informasi.
  11. Apabila informasi yang diminta berupa salinan informasi publik, maka pemohon informasi publik dikenakan biaya penggandaan atau perekaman (hardcopy atau softcopy) sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pihak PPID. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi menginformasikan tata cara pembayaran salinan informasi sebelum pemohon informasi mengakses informasi publik.
  12. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi.
  13. Pemohon Informasi menerima pemberitahuan:
  14. Apabila pemohon menganggap Keputusan Tertulis dari Atasan PPID tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada Komisi Informasi
  15. Apabila Keputusan Tertulis dari Atasan PPID STIT Al-Anshar yang disampaikan oleh Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi telah sesuai dengan harapan pemohon.
Scroll to top