Tanggung Jawab

Tanggung Jawab PPID STIT Al-Anshar

  1. Mengelola Informasi Publik
    • Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik secara akurat dan tepat waktu.
  2. Pelayanan Permintaan Informasi
    • Menyediakan layanan bagi pihak yang mengajukan permintaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008).
  3. Menjamin Keterbukaan Informasi
    • Memastikan informasi yang dikelola oleh organisasi dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan (rahasia, bersifat internal, atau mengandung risiko jika dibuka).
  4. Mengklasifikasikan Informasi
    • Menentukan jenis informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang harus diumumkan secara berkala atau serta-merta.
  5. Koordinasi dengan Unit Terkait
    • Berkoordinasi dengan setiap bidang/departemen untuk memperoleh data dan dokumen yang diperlukan dalam pelayanan informasi.
  6. Penyusunan dan Pemeliharaan Daftar Informasi Publik
    • Menyusun dan memperbarui DIP (Daftar Informasi Publik) secara berkala.
  7. Penyusunan Laporan Layanan Informasi
    • Membuat laporan berkala terkait pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi untuk keperluan internal dan eksternal.
  8. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
    • Melakukan pelatihan atau sosialisasi tentang keterbukaan informasi kepada anggota organisasi.
  9. Menjaga Keamanan dan Keakuratan Informasi
    • Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan valid, tidak hoaks, dan tidak menyesatkan.
  10. Menangani Sengketa Informasi
    • Jika terjadi perseisihan terkait informasi public, PPID bertugas menjadi perwakilan organisasi dalam proses mediasi atau penyelesaian sengketa infromasi.

Scroll to top