Tanggung Jawab PPID STIT Al-Anshar
- Mengelola Informasi Publik
- Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik secara akurat dan tepat waktu.
- Pelayanan Permintaan Informasi
- Menyediakan layanan bagi pihak yang mengajukan permintaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008).
- Menjamin Keterbukaan Informasi
- Memastikan informasi yang dikelola oleh organisasi dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan (rahasia, bersifat internal, atau mengandung risiko jika dibuka).
- Mengklasifikasikan Informasi
- Menentukan jenis informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang harus diumumkan secara berkala atau serta-merta.
- Koordinasi dengan Unit Terkait
- Berkoordinasi dengan setiap bidang/departemen untuk memperoleh data dan dokumen yang diperlukan dalam pelayanan informasi.
- Penyusunan dan Pemeliharaan Daftar Informasi Publik
- Menyusun dan memperbarui DIP (Daftar Informasi Publik) secara berkala.
- Penyusunan Laporan Layanan Informasi
- Membuat laporan berkala terkait pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi untuk keperluan internal dan eksternal.
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
- Melakukan pelatihan atau sosialisasi tentang keterbukaan informasi kepada anggota organisasi.
- Menjaga Keamanan dan Keakuratan Informasi
- Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan valid, tidak hoaks, dan tidak menyesatkan.
- Menangani Sengketa Informasi
- Jika terjadi perseisihan terkait informasi public, PPID bertugas menjadi perwakilan organisasi dalam proses mediasi atau penyelesaian sengketa infromasi.