Tugas dan Fungsi

Tugas PPID STIT Al-Anshar

  1. Mengelola dan melayani permintaan informasi publik yang berada di bawah penguasaan STIT Al-Anshar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Mengklasifikasikan informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan, diumumkan secara berkala, serta informasi yang dikecualikan.
  4. Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyimpanan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan STIT Al-Anshar.
  5. Melakukan verifikasi dan klarifikasi atas permohonan informasi, termasuk memberikan tanggapan resmi dalam batas waktu yang ditentukan.
  6. Menangani keberatan atau sengketa informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Ketua STIT A-Anshar dan/atau lembaga pengawas keterbukaan informasi.

Fungsi PPID STIT Al-Anshar

  1. Pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara proaktif maupun atas permintaan.
  2. Koordinasi internal antar unit kerja dalam rangka pengumpulan dan pemutakhiran informasi publik.
  3. Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi dalam bentuk digital maupun fisik yang sistematis dan mudah diakses.
  4. Penjaminan kualitas, keakuratan, dan kelengkapan informasi yang diberikan kepada publik.
  5. Penetapan standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan informasi publik.
  6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia PPID, termasuk pelatihan dan pengembangan kompetensi.
  7. Penerapan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan data dalam pengelolaan informasi.

Scroll to top