Profil

Profile PPID STIT Al-Anshar

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) STIT AL-Anshar merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik di lingkungan STIT AL-Anshar. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.

PPID STIT AL-Anshar berfokus pada pengelolaan informasi akademik, administrasi, serta layanan publik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan STIT AL-Anshar. Selain itu, PPID juga berperan dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun institusi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID STIT AL-Anshar berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi yang ada di STIT AL-Anshar. Dengan demikian, PPID STIT AL-Anshar berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, STIT Al-Anshar telah menerbitkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Al-Anshar Tanjung Selor Nomor :0615/YP-AL ANSHAR/BUL-III/2015 Tentang Operator STIT Al-Anshar.

SK PPID STIT Al-Anshar yang berlaku saat ini adalah Keputusan Ketua STIT Al-Anshar Nomor 053/YP-AL ANSHAR/BUL-III/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi STIT Al-Anshar yang ditandatangani pada tanggal 07 April 2025.

Scroll to top