Profile PPID STIT Al-Anshar
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) STIT AL-Anshar merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik di lingkungan STIT AL-Anshar. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.
PPID STIT AL-Anshar berfokus pada pengelolaan informasi akademik, administrasi, serta layanan publik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan STIT AL-Anshar. Selain itu, PPID juga berperan dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun institusi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID STIT AL-Anshar berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi yang ada di STIT AL-Anshar. Dengan demikian, PPID STIT AL-Anshar berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID STIT Al-Anshar
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, STIT Al-Anshar telah menerbitkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Al-Anshar Tanjung Selor Nomor :0615/YP-AL ANSHAR/BUL-III/2015 Tentang Operator STIT Al-Anshar.
SK PPID STIT Al-Anshar yang berlaku saat ini adalah Keputusan Ketua STIT Al-Anshar Nomor 053/YP-AL ANSHAR/BUL-III/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi STIT Al-Anshar yang ditandatangani pada tanggal 07 April 2025.